MOROWALI, Sulawesi Tengah - PT Cahaya Ginda Ganda (CGG) perusahaan tambang nikel yang berlokasi di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, kabupaten Morowali, memberikan penjelasan terkait tudingan adanya pencurian biji nikel distocpille milik kontraktor lokal masyarakat Desa Dampala.
Manager PT CGG, Badja Sihombing melalui rilisnya menjelaskan bahwa tudingan pencurian Ore nikel itu tidak ada, yang ada pemindahan PIT Stocpille oleh pihak pemilik IUP PT Graha Mining Utama (GMU) karena menghalangi aktivitas kerja perusahaan.
"Jadi, tidak ada kontraktor maupun PT CGG melakukan pencurian. Ore milik Pak Eman itu dilakukan pemindahan dari PIT Stocpille PT GMU selaku pemilik IUP karena menghalangi aktifitas perusahaan tersebut, " jelas Badja Sihombing dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (30/03/2023).
Dijelaskan Badja Sihombing, bahwa PT GMU sebelum melakukan pemindahan stocpille nikel itu, sudah terlebih dulu dilakukan koordinasi ke pemilik lahan dan atas permintaan pemilik tanah untuk dipindahkan sehingga dilakukan pemindahan
"Lokasi Stocpille Ore nikel yang dipersoalkan itu berada di lokasi tanah milik warga yang memiliki surat tanah yang sah makanya dilakukan pemindahan, " terang Manager PT CGG itu yang juga masih satu group dengan PT GMU.
(PATAR JS)