MOROWALI Sulawesi Tengah - Aktivitas Pulau Langala diberhentikan total sejak proses hukum perdata di Pengadilan Negeri (PN) Poso dilayangkan oleh salah satu warga Bahodopi yang mengklaim atas kepemilikan pulau Langala di Desa Fatufia, kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Padahal pulau tersebut merupakan objek wisata untuk umum dan sudah banyak fasilitas wisata yang dibangun menggunakan uang negara melalui dana desa yang selama ini dikelolah oleh Pemdes Fatufia melibatkan para generasi muda dan hasilnya menjadi pendapatan di desa tersebut.
Tetapi demi menghormati hukum, pulau Langala terpaksa ditutup dan pihak Pemdes Fatufia pun tak bisa berbuat banyak, yang bisa dilakukan hanya mengikuti alur hukum perdata sampai pada titik akhir nanti ada keputusan inkrah dari PN Poso.
"Sudah ada putusan PN Poso, dimana gugatan penggugat di tolak tetapi pihak tergugat masih mengajukan banding. Atas hal itu Pulau Langala belum juga bisa difungsikan padahal disana banyak fasilitas yang kami bangun menggunakan uang desa terpaksa dibiarkan sudah cukup lama sejak gugatan dilayangkan penggugat, " keluh Kades Fatufia Muhamad M Ali, belum lama ini kepada sejumlah Wartawan.
Kondisi itu berbanding terbalik dengan proses hukum perdata di PT Rizki Utama Jaya (RUJ) perusahaan pertambangan batu gamping yang berlokasi di Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, yang saat ini tengah menjadi sorotan karena terkesan kebal hukum.
Saat ini PT RUJ sedang digugat pihak penggugat PT Ansafar Wira Karya (AWK) yang sudah berproses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Poso sejak bulan Oktober 2022 bergulir bahkan telah memasuki 19 kali masa persidangan.
Dari pihak PT AWK melalui kuasa hukumnya, Aditya Chaniago, S.H, M.H mengatakan bahwa lahan Jety yang dikuasai PT RUJ adalah milik PT AWK yang disertai dengan bukti-bukti kepemilikan yang sah sementara dari pihak RUJ tidak dapat menunjukkan bukti-bukti kepemilikan.
"Kami punya bukti kepemilikan sesuai Surat Penyerahan Tanah Nomor: 081/593.1 BUNGKUTIM/VII/2013 dan rekomendasi Bupati Nomor: 552/58 - Hubkominfo/XI /2013, berita acara Dishubkominfo 552/56 - Hubkominfo/XI /2013 dan UKL/UPL Nomor: 660.152/KLH/VII/2013, " terangnya kepada sejumlah awak media belum lama ini sembari menunjukkan lembaran surat dokumen dimaksudkan.
Bahkan, kata pengacara kondang asal Solo itu dari pihak PN Poso dalam hal ini Hakim dan Panitra sudah turun langsung ke lokasi melihat objek sengketa, pada Jum'at Petang (23/06/2023), tapi amat disayangkan pihak PT RUJ tidak menghormati proses sidang yang sedang berlangsung dimana aktivitas kegiatan mesin batu gamping terus saja berjalan.
"Sudah nyata ada proses sidang lapangan dari PN Poso tapi PT RUJ terus saja beraktivitas sehingga sangat mengganggu proses sidang lapangan yang sedang berlangsung karena suara mesin batu gamping terdengar sangat berisik ditambah lagi debu-debu berterbangan dari kendaraan perusahaan yang lalu-lalang, " keluh pengacara berambut gondrong itu.
Dikatakannya, bahwa lazimnya proses hukum perdata yang sedang berlangsung dalam suatu objek perkara segala aktivitas diatasnya harus di hentikan dan hal itu ada di tuangkan dalam klausul gugatan yang di ajukan ke PN Poso.
Tetapi dari pihak PT RUJ tidak mengindahkan hal itu sejak proses persidangan awal berlangsung hingga sidang lapangan dilakukan aktivitas perusahaan masih saja jalan terus sehingga perusahaan membuat kesan yang kurang baik.
"Mestinya sejak proses hukum berlangsung maka aktivitas perusahaan PT RUJ di atas objek sengketa harus dihentikan dan itu ada kami ajukan dalam klausul gugatan, " pungkasnya panjang lebar didampingi Komisaris PT AWK Ikbal Hakim di kediamannya di Desa Wosu, Kecamatan Bungku Barat.
Sementara itu pihak RUJ yang berusaha hendak dikonfirmasi sejumlah Wartawan di kantornya di Desa Nambo, melalui Security di pos penjagaan mengatakan bahwa pimpinan sedang tidak berada di kantornya termasuk bagian humas yang memberikan keterangan terkait hal yang hendak dipertanyakan Wartawan.
(PATAR JS)