MOROWALI, Sulawesi Tengah - Personel Satresnarkoba Polres Morowali meringkus pelaku narkotika seorang laki-laki berinisial MAMR alias A (26 tahun) dengan barang bukti Narkotika jenis sabu, Selasa, (23 Juli 2024).
Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H Melalui Kasi Humas Menjelaskan Penangkapan dilakukan di kawasan perusahaan PT.LAS, tepatnya di Kawasan PT.IMIP di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sul-teng).
Motif Tersangka MAMR alias A (26 tahun) memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang lelaki di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan dan Kemudian Sabu Sabu tersebut dijual di Kawasan Perusahaan di Kecamatan Bahodopi.
Barang bukti yang disita adalah :
1. 17 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 11, 88 gram.
2. 1 unit handphone merk Oppo.
3. 1 alat hisap berupa bong.
4. 1 korek api.
5. 1 timbangan.
6. 1 pirex.
7. 1 tas samping warna hitam.
Kasi Humas Ipda Abd Hamid Daeng Mapato, S.H menjelaskan kronologis Penangkapan Pada hari Selasa, 23 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WITA, berdasarkan informasi adanya Pengedar Sabu di dalam kawasan PT LAS, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan pada pukul 15.00 Wita, petugas melakukan penangkapan terhadap MAMR alias A, Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 17 paket narkotika jenis sabu di dalam tas samping berwarna hitam, satu alat hisap sabu berupa bong, satu timbangan kecil, satu korek api, satu pirex, dan satu unit handphone merk Oppo. Petugas kemudian membawa MAMR alias A beserta barang bukti ke Polres Morowali untuk proses lanjut.
Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Maksimal 20 Tahun Penjara.