MOROWALI, Sulawesi Tengah - Pemerintah Desa (Pemdes) Lalampu melakukan pertemuan mediasi antara PT. Cetara Bangun Persada (CBP) dan PT. Fadlan Mulia Jaya (FMJ) terkait pemasangan portal belum lama ini di jalan houling PT. FMJ lokasi IUP PT. CBP Perusahaan Tambang Nikel di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Dalam berita acara dijelaskan pertemuan hari Selasa tanggal 28 November tahun 2023, bertempat di Kantor Desa Lalampu telah dilaksanakan pertemuan mediasi PT. CBP dan FMJ yang dihadiri masing-masing Managemen, Kepala Desa Lalampu dan para warga pemilik lahan tanah didalam WiUP PT. CBP serta masyarakat lainnya (Daftar Hadir Terlampir).
Dalam pertemuan/mediasi tersebut telah disepakati hal - hal sebagai berikut ;
1. Pihak Masyarakat Desa Lalampu meminta kepada managemen PT. Cetara Bangun Persada untuk segera memberikan (membuka Portal) atau akses Jalan Hauling melewati WIUP PT. Cetara Bangun Persada kepada PT. Fadlan Mulia Jaya.
2. Apabila PT. Cetara Bangun Persada dan PT. Fadlan Mulia Jaya melakukan Hauling harus melakukan penyiraman terlebih dahulu.
3. Segala Persoalan antara PT. Cetara Bangun Persada dan PT. Fadlan Mulia Jaya yang berkaitan dengan Hukum agar tidak melibatkan Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Lalampu.
4 Bilamana Pihak PT. Cetara Bangun Persada merasa dirugikan dengan kegiatan tersebut dipersilahkan menempuh jalur hukum hingga terbit putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
Kepala Desa Lalampu, Rusdin Udin Syamsudin, pada kesempatan itu diwawancara sejumlah Wartawan usai pemimpin rapat mediasi berharap agar hasil rapat mediasi bisa dipatuhi sehingga permasalahan yang selama ini jadi polemik antara perusahaan PT CBP dan FMJ di akhiri.
"Kita berharap masalah ini selesai sehingga masyarakat saya bisa mendapatkan haknya selaku pemilik lahan, " ucapnya sembari pamit diri ke wartawan karena buru-buru untuk segera menghadiri acara lain di kabupaten.
Sementara itu Corporate Operation Officer PT CBP Site Morowali, Nandang, kepada sejumlah Wartawan menyampaikan bahwa sesuai petunjuk dari Managemen pusat di Jakarta tidak menandatangani hasil pertemuan.
"Tadi ini kami langsung komunikasi ke Managemen pusat di Jakarta via zoom memberi petunjuk agar tidak menandatangani hasil pertemuan tersebut, " pungkasnya.
Menurut Nandang, Hal tersebut dikarenakan poin-poin yang dituangkan dalam kesepakatan itu dinilai menyudutkan pihak CBP tidak sesuai yang diharapkan untuk memberikan masukan yang soluktif agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Apalagi dalam pertemuan itu tidak melibatkan pihak-pihak terkait seperti dari pihak Kepolisian maupun TNI mestinya harus hadir untuk turut menengahi pertemuan sehingga pertemuan yang dilakukan benar-benar disaksikan semua pihak terkait.
"Jadi itu alasan kita. Dari hal ini kita berharap segera ada solusi dari pihak management PT FMJ mau segera ketemu pimpinan kita (PT CBP) di Jakarta sehingga ada solusi konkrit untuk kedua belah pihak tidak ada pihak yang dirugikan termasuk masyarakat tidak dirugikan, " terang Nandang yang turut didampingi humasnya Pak Ilong sapaan akrabnya.
Sementara itu Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT FMJ Samsuddin Badudu beberapa waktu lalu kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa pihaknya sudah pernah ingin menemui pimpinan PT CBP di jakarta. Tetapi karena pimpinan PT CBP meminta pertemuan di kantor nya sendiri maka PT FMJ membatalkan pertemuan tersebut karena pertimbangan netralitas yang seharusnya pertemuan awal dilakukan diluar kantor masing-masing.
"Jadi, bukan kita tidak mau. Sangat tidak etis kalau pertemuan awal itu harus di kantornya di Jakarta, harusnya kita cari tempat yang netral sebagai langkah awal pertemuan sehingga kita bebas dan per untuk menyampaikan hal-hal yang mau dibicarakan, " ucap Samsuddin.
Dijelaskan Samsuddin bahwa Lahan yang di lalui itu merupakan lokasi warga pemilik lahan yang belum dibebaskan, yang mana lahan tersebut tidak potensial dan tidak ada operasi kegiatan apapun PT. CBP sehingga tidak mengganggu aktivitasnya termasuk dampak tidak ada terpengaruh ke PT CBP.
Kemudian, jalan houling yang selama ini digunakan PT FMJ merupakan lahan tidak potensial, mestinya sudah harus di ciutkan sesuai undang-undang (UU) disebutkan setiap perusahaan harus menciutkan lokasi yang tidak potensial, agar supaya bisa digunakan masyarakat tetapi sudah dua kali dilakukan perpanjangan izin, tapi lahan yang tidak potensial tak kunjung di ciutkan.
"Hal itu mesti dilakukan karena perintah UU yang bertujuan untuk memberikan manfaat kepada warga pemilik lahan dan kami selama ini sudah memberikan manfaat kepada warga pemilik lahan termasuk kepada daerah dan negara, " terang Samsuddin Ketua Forum KTT Sulawesi Tengah itu.
Terkait kesepakatan dengan PT. CBP, kata Samsuddin bahwa pada akhir 2022 dan awal Januari 2023, sudah ada surat kesepakatan antara PT.FMJ dan PT.CBP yang isinya saling sepakat atas poin-poin yang ada termasuk memperbolehkan penggunaan jalan houling dan membuat surat pernyataan bila ada dampak yang timbul siap tanggungjawab sepenuhnya PT FMJ.
"Ada itu surat kesepakatan walaupun masih ditingkat manajemen site Morowali termasuk surat pernyataan, dan itu sudah pernah juga teman-teman media beritakan, " ungkap Samsuddin sembari menunjukkan isi surat dimaksudkan.
Dari hasil investigasi media ini bahwa persoalan antara PT CBP dan FMJ sudah bergulir cukup lama kurang lebih sudah 2 tahun tetapi tetap saja tidak ada solusi, atas hal itu diharapkan pihak Pemerintah Kecamatan Bahadopi maupun Kabupaten Morowali untuk segera turun tangan memberi solusi terbaik kepada kedua belah pihak termasuk masyarakat pemilik lahan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
(PATAR JS)